Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Sipil, Non Pegawai Negri Sipil Daerah Dan pegawai tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawabannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Sipil, Non Pegawai Negri Sipil Daerah Dan pegawai tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LD.2015/NO.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan