perjalanan-dinas
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Sipil, Non Pegawai Negri Sipil Daerah Dan pegawai tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- pembiayaan untuk Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
- dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.02/2015; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawabannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2014.
- 13 halaman, Lampiran 4 halaman
|