Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Manfaat 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip-prinsip SOP 5. Jenis dan Format SOP 6. Penyusunan SOP 7. Pengesahan 8. Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan 9. Pelaporan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat