penyertaan-modal-daerah
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, LD.2010/NO.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda No. 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 21 tanggal 1 Desember 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 3 hlm
|