pengikatan-anggaran-tahun-jamak-pembangunan-gedung
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, LD.2010/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang No 9 Tahun 2010 ttg Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) Dgn Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 9 tanggal 23 Agustus 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
- 3 hlm
|