Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2010

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kepegawaian dan keuangan, tata kerja; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010
Tanggal Berlaku
06 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.31
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan