Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan pemilik, pengelola, manajer, pimpinan dan/atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok; tanda/peringatan larangan merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat