Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa;Azas Pengelolaan Keuangan Desa;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;Struktur APBDESA:Penyusunan Rancangan APBDESA;Penetapan APBDesa;Pelaksanaan APBDesa;Perubahan APBDesa;Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;Pelaporan Pertanggungjawaban APBDesa;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat