Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengembalian Uang Jasa Pelayanan Kesehatan;Penganggaran;Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat