ABSTRAK: |
- bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Landak. Berisi 85 Pasal dalam 20 Bab
|