Peraturan ini mengatur tentang : Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Penetapan; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kedaluwarsa; 14. Pembukuan dan Pemeriksaan; 15. Ketentuan Khusus; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat