Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 91 Tahun 2011

Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemindahan PNS, ketentuan pemindahan PNS, kewenangan pemindahan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 91 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 November 2011
Tanggal Pengundangan
16 November 2011
Tanggal Berlaku
16 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan