kriteria-pemberian-tambahan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2011/NO.88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39 ayat (1) Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- 6 hlm
|