ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang , Kepala Daerah Mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Memperoleh persetujuan bersama:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK. 07/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK. 07/ 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK. 07/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 07/2012, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah mengatur ketentuan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2013 yang berisikan 7 Pasal.
|