Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2009, pada: Pasal 7: (1) tambahan penghasilan 50% bagi pegawai daerah di lingkungan satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah menerima tunjangan pengelola sekolah berdasar ketentuan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dengan besaran sama atau melampaui tambahan penghasilan pegawai, (2) tambahan penghasilan 50% dari ketentuan yang berlaku bagi Guru yang telah memperoleh sertifikasi sebagai Guru Profesional maka terhitung mulai tanggal diterimanya tunjangan profesi guru tersebut, (3) tambahan penghasilan 95% dari ketentuan yang berlaku bagi Guru berstatus PNS yang belum memperoleh sertifikasi, (4) bagi pegawai daerah yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan pada sekolah swasta berdasar Surat Keputusan Walikota Yogyakarta diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri; menambahkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 10a: Mekanisme penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan satuan pendidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat