Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 117 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menghubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2008, pada: Pasa 6 yang mengatur tentang tugas Seksi Pembinaan Kesatuan Bangsa; Pasal 10 yang mengatur tentang tugas Seksi Pembinaan Olahraga;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.135
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 119 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan