Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 sebagai berikut (1): Orientasi Tugas CPNS pada beberapa SKPD/Unit Kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 huruf (b) adalah penempatan tugas pada SKPD/Unit Kerja selama waktu tertentu; (2) Penempatan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) SKPD/Unit Kerja yang berlangsung paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap SKPD/Unit Kerja; (3) Penempatan CPNS pada masa Orientasi mendasarkan pada Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat