Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2011

Perubahan Perwali Yogyakarta No.15 Tahun 2011 ttg Orientasi Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 sebagai berikut (1): Orientasi Tugas CPNS pada beberapa SKPD/Unit Kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 huruf (b) adalah penempatan tugas pada SKPD/Unit Kerja selama waktu tertentu; (2) Penempatan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) SKPD/Unit Kerja yang berlangsung paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap SKPD/Unit Kerja; (3) Penempatan CPNS pada masa Orientasi mendasarkan pada Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.15 Tahun 2011 ttg Orientasi Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan