standar-biaya-khusus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 Pada Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, perlu menyusun standar biaya khusus.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; Uu No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.06 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.31 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3 Tahun 2015.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan ruang lingkup Standar Biaya Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
- 6 halaman
|