Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2015

Standar Biaya Khusus Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 Pada Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan ruang lingkup Standar Biaya Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 Pada Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan