dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai alokasi Dana Bos Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Transportasi; Honor bulanan; Honor jam tambahan mengajar; Jasa untuk keahlian diluar tupoksi; Penilaian kinerja guru; Operator Dapodik sekolah; Honorarium pengelola dana BOS; Jasa penulisan ijazah/rapor; Honorarium kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat