Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015

Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai alokasi Dana Bos Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Transportasi; Honor bulanan; Honor jam tambahan mengajar; Jasa untuk keahlian diluar tupoksi; Penilaian kinerja guru; Operator Dapodik sekolah; Honorarium pengelola dana BOS; Jasa penulisan ijazah/rapor; Honorarium kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan