Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf b dan ayat (7) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat