Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 56 Tahun 2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN USAHA DAERAH BIDANG KETAHANAN PANGAN BAGI LEMBAGA PEMBELI GABAG (LPG) DI KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN USAHA DAERAH BIDANG KETAHANAN PANGAN BAGI LEMBAGA PEMBELI GABAG (LPG) DI KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
11 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 56
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan