Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 59 Tahun 2011

Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang Dalam Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang Dalam Kota Palembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang Dalam Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.59
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1194 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang
Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Palembang No. 517 Tahun 2002 tentang Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang Dalam Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan