Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak daerah, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, pelaksanaan lelang barang sitaan, ketentuan biaya penagihan pajak, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat