Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025

Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan pergaraman nasional. Pembangunan pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2025
Tanggal Berlaku
27 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (37) : 12 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan