Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini menetapkan mengenai sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) / ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2025
Tanggal Berlaku
19 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (28) : 18 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan