PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat