Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ciri-ciri dan bentuk angkutan penumpang umum sebagai taksi non sedan, prosedur penyelenggaraan angkutan taksi non sedan, kewajiban penyelenggara angkutan, pengawasan dan pelaporan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat