kedudukan-keuangan-pemerintah-desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- berdasarkan amanah Pasal 81 ayat (5) PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004 UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.38 tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.4 tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.1 tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.22 Tahun 2013.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan Keuangan dan Riancian Hak Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati Mamuju Utara No.40 Tahun 2012.
- 8 halaman
|