Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 30 Tahun 2014

Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan Keuangan dan Riancian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota BPD yang dibebankan pada APB Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan