(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai upaya peningkatan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang prima. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi DPMPTSP dalam rangka pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. (3) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pendelegasian Kewenangan; b. Jenis dan Mekanisme Perizinan dan Non Perizinan; dan c. Pembinaan dan Pengawasan Teknis serta Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat