Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2025

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai upaya peningkatan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang prima. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi DPMPTSP dalam rangka pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. (3) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pendelegasian Kewenangan; b. Jenis dan Mekanisme Perizinan dan Non Perizinan; dan c. Pembinaan dan Pengawasan Teknis serta Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2025
Tanggal Berlaku
05 Februari 2025
Sumber
BD Tahun 2025 No.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Barito Timur No. 17 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan