Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana kebutuhan tugas belajar, jenis, program dan jangka waktu, persyaratan dan mekanisme, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, perubahan, penggantian, pemberhentian dan pembatalan tugas belajar, penyelesaian tugas belajar, re-entry program tugas belajar dibiayai, sistem informasi tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, sanksi, masa pra tugas belajar dibiayai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat