Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025

Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana kebutuhan tugas belajar, jenis, program dan jangka waktu, persyaratan dan mekanisme, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, perubahan, penggantian, pemberhentian dan pembatalan tugas belajar, penyelesaian tugas belajar, re-entry program tugas belajar dibiayai, sistem informasi tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, sanksi, masa pra tugas belajar dibiayai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2025
Tanggal Berlaku
10 Maret 2025
Sumber
BN.2025 (180/70 hlm)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Permen KKP No. PER.10/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan