Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil atas layanan modifikasi cuaca dan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat