Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Kemitraan PT (PERSERO) Askes Untuk Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama Di Puskesmas Kabupaten Tegal. Penulisan ayat (1) pada Pasal 6 dihapus, Penulisan kalimat Pasal 6 ayat (1) pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (5) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat