Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 53 Tahun 2009

Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta No. 9 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yakni pada Urusan Pemerintahan dengan Unit Organisasi Kantor Pengelolaan Taman Pintar, Dinas Bangunan Gedung dan Aset, Sekretaris Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian, Sekretariat KPU, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta No. 9 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2009
Tanggal Pengundangan
29 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.60
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan