Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2025

Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Potensi Bencana di Daerah meliputi: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi; dan/atau kegagalan teknologi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2025
Tanggal Berlaku
11 Februari 2025
Sumber
BD.2025/NO.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan