Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 44 Tahun 2009

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Landasan, Tujuan Dan Sasaran; Kepemilikan; Pengelolaan; Tatatertib, Larangan Dan Sanksi; Biaya Sewa; Manajemen Pengelolaan; Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2009
Tanggal Pengundangan
01 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 86 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.44 Tahun 2009 ttg Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rusunawa Pada Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan