pendelegasian-wewenang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- PP No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk kelancaran pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti.
- dasar hukum: UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1976; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2012.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pendelegasian Wewenang dan Ketentuan Cuti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
- 9 halaman, Lampiran 1 halaman
|