Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan pada peraturan sebelumnya yang dijelaskan secara tersurat dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan