Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. pembebasan Retribusi PBG bagi MBR; dan b.kriteria MBR. Pemberian pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pemberian pembebasan Retribusi dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi. Pemberian pembebasan Retribusi berlaku untuk 1 (satu) kali Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat