Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016

Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penetapan UP Tahun Anggaran 2016 bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa untuk pendanaan program dan kegiatan setiap bulan pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (2) Besaran alokasi UP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. (2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh SKPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan. Mekanisme pencairan UP melalui proses pengajuan SPP dan SPM dari SKPD yang membebani rekening Kas Umum Daerah untuk ditransfer kepada masing-masing Rekening Giro milik SKPD pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Malang. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan menggunakan instrumen GU dan TU. Pertanggungjawaban penggunaan UP, GU dan/atau TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan khusus pertanggungjawaban bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Pertanggungjawaban penggunaan UP, GU dan/atau TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan khusus pertanggungjawaban bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Pada akhir periode Tahun Anggaran berjalan, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran SKPD baik yang ada secara kas/tunai maupun dalam rekening bank milik SKPD harus disetorkan kembali pada BUD melalui Kas Umum Daerah dan/atau dipindahbukukan pada Rekening Kas Umum Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban UP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan format yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang selaku BUD menerbitkan SP2D–UP, sedangkan penggunaannya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan