Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.698.945.057.743,80 (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer, dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat