Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kerangka konseptual kebijakan akuntansi dan kebijakan akuntansi tentang Piutang, Persediaan, Investasi, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban, Pendapatan, Beban, Belanja dan Transfer, Pembiayaan dan Transitoris.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat