Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 33 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kerangka konseptual kebijakan akuntansi dan kebijakan akuntansi tentang Piutang, Persediaan, Investasi, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban, Pendapatan, Beban, Belanja dan Transfer, Pembiayaan dan Transitoris.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.120, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan