Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan dan SILPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat