Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pembentukan, tata cara pembentukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, sumber dana dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. RT dan RW yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sebagai RT dan RW. RT dan RW yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) setelah berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW. Pengurus RT dan RW yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa baktinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat