Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 29 Tahun 2014

Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pembentukan, tata cara pembentukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, sumber dana dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.  RT dan RW yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sebagai RT dan RW. RT dan RW yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) setelah berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW. Pengurus RT dan RW yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa baktinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.117, TBD NO.117, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 12 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan