Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai ruang lingkup; majelis pertimbangan; informasi kerugian, pelaksanaan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; penyelesaian kerugian daerah; serta keputusan pembebanan kerugian daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2010
Tanggal Pengundangan
28 April 2010
Tanggal Berlaku
28 April 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 92
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan