Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 108 (seratus delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Besaran Presentase NJOP dan Tahun Pajak PBB-P2; Tata Cara Pemungutan; Mutasi, Pembetulan, Pembatalanm Keberatan dan Banding, Gugatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Surat Tagihan Pajak; Kemudahan Perpajakan Daerah; Penagihan; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat