Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986

Pengembangan Perkebunan dengan Pola Pengembangan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan mengenai Pengembangan Perkebunan dengan Pola PIR yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi. Inpres ini menginstruksikan bahwa dalam Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan tanaman perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dikaitkan dengan Program Transmigrasi, atau disingkat PIR-TRANS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Pengembangan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 1986
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 1986
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan