- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran Belanja Aparatur Dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2024 diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3 • BAB III : Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 • BAB IV : Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 • BAB V : Pasal 16, Pasal 17
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat