Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2004

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Sumber Pendapatan Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengembangan dan Pengawasan; Pelaksanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
14 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2004
Tanggal Berlaku
21 Januari 2004
Sumber
LD. 2004/NO.4 SERI E
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan