Peraturan ini mengatur tentang dasar pembentukan, pengelolaan, kepengurusan, jenis usaha, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama, pelaporan, mekanisme pertanggungjawaban, tuntutan ganti rugi, pembubaran, pembinaan dan pengawasan terkait Pelaksanaan Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat