Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perubahan, Bentuk, dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud, dan Tujuan; Tugas; Usaha; Modal; Direksi; Dewan Pengawas; Pembinaan; Hak, Penghasilan, dan Penghargaan; Kepegawaian; Dana Pensiun/Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2003
Tanggal Berlaku
30 Desember 2003
Sumber
LD/NO.150 Seri D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan